Label

Sabtu, 02 April 2011

PELAUT INDONESIA MERASA TERABAIKAN

            Pelaut Indonesia yang bekerja di berbagai perusahaan kapal di luar negeri merasa diabaikan. Perlindungan hukum yang seharusnya diberikan tidak ada.

”Selama tujuh tahun bekerja di berbagai perusahaan kapal di luar negeri, saya rasa tidak ada pihak yang mengayomi para pelaut Indonesia, baik organisasi pelaut maupun pemerintah,” kata Priyo Suharmono (33), pelaut di salah satu kapal pesiar rute Meksiko-Alaska. 

           Pelaut Indonesia, menurut Priyo, tidak merasakan perlindungan hukum dari pemerintah sebagaimana dirasakan pelaut dari negara lain. Akibatnya, pelaut terpaksa menerima berbagai permasalahan terkait hak-hak mereka, misalnya soal gaji dan jam kerja. Gaji bulanan pelaut Indonesia 500 dollar Amerika Serikat, lebih sedikit dibandingkan pelaut dari Eropa Timur dan Belanda. Padahal jabatan dan kualitas kerjanya sama. Adapun untuk jam kerja, perusahaan menambah durasi kerja yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir, tanpa ada mekanisme dialog dengan pelaut. Dari yang awalnya 9 jam per hari, kini menjadi 11 jam per hari.

”Paling-paling, kami hanya bisa bertanya kepada pihak manajemen perusahaan. Kalau sudah mendapatkan jawaban, meskipun tidak memuaskan, ya sudah. Mau bagaimana lagi, wong kami juga tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.

             Secara terpisah Ketua Bidang Litbang dan Koordinasi Pelaut Bhineka Tunggal Ika (PBTI), Sapnawi, menyatakan, sistem perlindungan hukum terhadap pelaut Indonesia sangat lemah. Dibandingkan dengan Filipina saja, standarnya masih kalah, apalagi dibandingkan pelaut Malaysia dan Singapura.

”Kita selalu tertinggal dibandingkan dengan pelaut dari negara-negara lain. Ini terutama karena regulatornya, pemerintah dan DPR, tidak paham dunia pelaut,” kata Sapnawi.

             Total pelaut Indonesia, menurut Sapnawi, lebih-kurang 330.000 orang, tersebar di berbagai perusahaan kapal baik domestik maupun luar negeri.

Referensi  
Kompas Edisi 2 April 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar